Suara.com - Pria berinisial DF (23) nekat menghabisi nyawa seorang wanita berinisial WDS (34) yang berprofesi sebagai dosen UIN Raden Mas Said Solo. Aksi pembunuhan ini terjadi di rumah teman korban di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (23/8/2023).
Selang dua hari, polisi berhasil menangkap DF di kediamannya, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Jumat (25/8/2023) dini hari. DF sendiri bekerja sebagai kuli bangunan.
Berikut keenam fakta seputar pelaku yang berhasil diperoleh Suara.com.
Tega membunuh karena sakit hati
Baca Juga: 6 Fakta Josi Putri Cahyani, WNI di Jepang yang Tewas Dihabisi Keiichiro Kajimura
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyebut pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati. DF yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu tengah merenovasi rumah milik WDS. Adapun lokasinya di area Desa Tempel, Kecamatan Gatak.
Suatu hari, WDS meninjau rumahnya yang sedang direnovasi. Saat itu, pelaku tengah memasang batu bata dan korban mengatakan “tukang kok amatiran”. Hal ini membuat DF sakit hati lantaran ia merasa sudah bekerja dengan baik. Ia pun menaruh dendam.
Buat rencana pembunuhan
Awalnya, pelaku tidak memperdulikan perkataan korban. Namun, lama kelamaan, ia merasa kesal dan merencanakan pembunuhan. Ia menunggu sampai dua hari hingga tepatnya pada Rabu (23/8/2023) malam, aksinya itu pun dimulai.
Pelaku membawa pisau pemotong daging dari rumah untuk membunuh korban. Ia juga memakai sarung tangan medis serta buff penutup wajah yang disimpan di rumahnya. Kemudian, ia berjalan dari rumahnya menuju tempat di mana WDS tinggal.
Baca Juga: Jenazah Dosen UIN Solo Sempat Disalatkan di Atas Ambulans
Setelah sampai, DF mencoba masuk dengan memanjat rumah tersebut. Ia naik dari pagar ke atap depan samping dan di belakang ada tandon. Usai berhasil memasuki rumah itu, DF melihat korban tengah tertidur di atas kasur yang berada di ruang tamu.
Sempat ancam korban
DF yang sudah berada di dalam rumah, menempelkan pisau yang dibawanya itu ke leher korban. Tujuannya agar WDS diam dan tidak berteriak. Korban kemudian terkejut dan ingin teriak hingga pelaku menekan lehernya sampai lemas.
Pelaku pun melepaskan ibu jari yang menekan leher WDS secara perlahan. Sambil melakukan hal itu, DF mengancam korban dengan berkata,“Kamu pilih diam dan tak biarkan (untuk) hidup atau kamu berteriak dan tak (aku) habiskan sekarang”.
Namun, korban justru berteriak dan berusaha merebut pisau pemotong daging milik pelaku. DF lantas merasa emosi dan kemudian menganiaya WDS dengan pisau yang dibawanya ini. Aksinya itu sampai membuat korban harus kehilangan nyawanya.
Hilangkan barang bukti
Usai membunuh, kata Sigit, pelaku membakar pakaian yang ia pakai saat menghabisi nyawa korban. Ia juga membuang pisaunya ke sungai Blimbing.
Pelaku bahkan mengambil barang milik korban seperti ponsel, sejumlah uang tunai, dan laptop.
Baru kerja satu bulan
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa sebenarnya ia baru bekerja untuk merenovasi rumah korban sekitar satu bulan. Ia bekerja bersama tiga orang rekan lainnya.
Meski begitu, ia memastikan melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.
Terancam hukuman mati
Dikarenakan ada perencanaan dalam aksi pembunuhan itu, pelaku pun terancam dijatuhkan hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti