Suara.com - Tim SAR gabungan resmi menutup pencarian korban kapal motor (KM) Dewi Noor 1 yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di Kepulauan Seribu pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Kepala Kantor SAR Jakarta Fazzli mengatakan, penutupan pencarian lantaran pada Jumat (25/8/2023) sudah memasuki hari ketujuh pencarian korban.
Meski begitu hingga Jumat sore, masih ada seorang korban bernama Kandi (33) yang belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang.
"Satu korban terakhir masih belum juga ditemukan hingga sore ini. Setelah dievaluasi dan dinilai pencarian sudah tidak efektif," kata Fazzli saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, 1 Tewas dan 3 Penumpang Hilang, Ini Identitas Korban
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), lanjut Fazzli, pencarian dinyatakan berakhir setelah tujuh hari sejak kali pertama laporan diterima.
Fazzli mengaku telah melakukan pencarian selama tujuh hari terakhir dengan mengerahkan personel maupun peralatan untuk menyisir Kepulauan Seribu sejauh 149 nautical mile.
"Kami sudah melakukan upaya yang maksimal bersama unsur SAR gabungan, namun korban masih belum ditemukan hingga hari ketujuh," jelas Fazzli.
Fazzli juga mengungkapkan, penghentian juga dihentikan usai melakukan evaluasi.
"Dan setelah kami lakukan evaluasi maka operasi kami hentikan dan dilanjutkan dengan pemantauan di lokasi perairan Kepulauan Seribu," imbuhnya.
Baca Juga: Kapal KM Dewi Noor 1 Tenggelam di Kepulauan Seribu, 11 ABK Selamat, Satu Meninggal Dunia
Sebelumnya, KM Dewi Noor 1 dinyatakan tenggelam di perairan antara Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 04.40 WIB.
Dalam musibah tersebut, sedikitnya tiga korban dinyatakan meninggal dunia. Ketiga korban tersebut, yakni Aan (47), Riana (26), dan Nadin (56).
Sementara 11 penumpang lainnya dinyatakan selamat dari musibah. Mereka yang selamat yakni Wahyu (39), Wahyudi (40), Darto (43), Parman (49), Jaka Nugraha (38), Satori (39), Rianto (17), Tajudin (45), Zaenal (47), Suryana (72), serta Jayadi (35).