Suara.com - Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 23 juta kendaraan, baik sepeda motor atau mobil yang berada di Jakarta. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat di tengah polusi udara Jakarta yang semakin buruk.
"Kalau dari data Samsat di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta yang terdata," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Berdasar data, kata Doni, terjadi peningkatan jumlah kendaraan sekitar 2 hingga 3 persen setiap tahunnya. Jumlah tersebut diprediksi akan terus mengalami peningkatan.
"Tergantung dari ekonomi di negara kita. Kalau semakin baik masyarakat daya belinya tinggi itu menentukan," ujarnya.
Baca Juga: Sakit Gara-gara Polusi Udara Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melaksanakan tes uji emisi di lima titik lokasi. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Berdasar data, ada 13 kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8) pagi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengaku heran lantaran dari puluhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi mayoritas yang tak lulus justru jenis kendaraan sepeda motor.
"Padahal biaya perawatan (sepeda) motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu,” kata Tuty kepada wartawan.
Baca Juga: Aksi Siram Jalanan untuk Kurangi Dampak Polusi Udara di Jakarta Tuai Komentar Skeptis: Emang Ngaruh?
Pelaksanaan uji emisi di sekitar Terminal Blok M, lanjut Tuty, dilakukan terhadap 94 kendaraan. Rinciannya; 45 sepeda motor, 32 mobil bahan bakar bensin, dan 17 mobil berbahan bakar solar.
"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.
Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Nantinya, kendaraan sepeda motor yang tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan mobil dikenakan denda Rp 500 ribu.