Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaanpembelian jet pribadi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Lukas diduga menyamarkan uang korupsi dengan membeli jet pribadi.
Dugaan itu diusut penyidik KPK lewat Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom yang diperiksa pada Jumat (25/8/2023).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas)," kata Ali lewat keterangannya.
Selain menyamarkan hail korupsi ke pembelian pesawat, Lukas juga diduga menukarkan uang belasan miliar rupiah ke bentuk valas. Hal itu didalami ke seorang saksi bernama Agus Gunawan.
Baca Juga: KPK Dalami Kepala Baguna PDIP Max Ruland Terkait Proses Lelang Pengadaan Truk yang Dikorupsi
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (LE) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan Miliar ke bentuk valas," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: KPK Periksa Seorang Pramugari dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe