Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong tilang emisi yang hendak diterapkan tidak perlu menggunakan sanksi. Ia menilai, edukasi kepada masyarakat yang seharusnya diutamakan.
Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi rencana pelaksanaan tilang emisi yang akan berlaku di Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
"Penting juga untuk pemerintah memastikan masyarakat teredukasi lebih dahulu terhadap uji emisi ini. Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," kata Puan dalam keterangan tertulis. Jumat (25/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kini sedang menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota.
Kebijakan tilang emisi ditujukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Uji coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama tiga bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang demi mengurangi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan UndanguUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp 500 Ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Puan menegaskan kembali agar Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat atau edukasi, ketimbang sanksi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Tes Uji Emisi di Blok M, Banyak Sepeda Motor Tak Lulus
“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” ujarnya.