Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong tilang emisi yang hendak diterapkan tidak perlu menggunakan sanksi. Ia menilai, edukasi kepada masyarakat yang seharusnya diutamakan.
Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi rencana pelaksanaan tilang emisi yang akan berlaku di Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
"Penting juga untuk pemerintah memastikan masyarakat teredukasi lebih dahulu terhadap uji emisi ini. Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," kata Puan dalam keterangan tertulis. Jumat (25/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kini sedang menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Tes Uji Emisi di Blok M, Banyak Sepeda Motor Tak Lulus
Kebijakan tilang emisi ditujukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Uji coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama tiga bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang demi mengurangi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan UndanguUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp 500 Ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran.
Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Puan menegaskan kembali agar Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya lebih banyak melakukan pendekatan memberi pembelajaran pada masyarakat atau edukasi, ketimbang sanksi.
Baca Juga: Santer Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Gibran: Habis Ini Ketemu Mbak Puan
“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” ujarnya.
Menurut Puan sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," ujar Puan.
Selain edukasi dan sosialisasi yang masif, mantan Menko PMK tersebut juga
Di sisi lain, Puan sekaligus menekankan pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Puan memandang masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraan yang memungkinkan mencemari lingkungan lewat uji emisi yang dilakukan
"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” kata Puan.
Diketahui biaya uji emisi kendaraan roda empat secara mandiri berkisar antara Rp 150 Ribu sampai Rp 200 ribu.
Menurut Puan, apabila pelayanan uji emisi kendaraan dapat berlaku secara gratis, hal itu bisa mendongkrak antusias masyarakat sehingga uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi hal biasa yang siap dijalani oleh masyarakat.
"Dengan memberikan akses yang mudah dan biaya nol, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan," kata Puan.