PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:39 WIB
PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) gagal melaporkan Oklin Fia terkait kasus dugaaan penistaan agama. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) menegaskan bakal terus melanjutkan perkara TikTokers, Oklin Fia. Penegasan tersebut disampaikan, meski Oklin telah meminta maaf kepada publik atas aksinya yang tidak senonoh.

Sebelumnya diberitakan, Oklin Fia dipolisikan PB SEMMI atas aksinya, memakan es krim di hadapan kelamin pria.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan, sebagai pelapor dirinya memaafkan Oklin. Namun secara hukum, dia meminta kasus yang dilaporkannya tetap diproses.

"Sesama manusia tentu saya maafkan, namun ini negara hukum sekalipun dunia ini runtuh, hukum tetap harus ditegakkan," kata Gurun ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Ngaku Masih Belia, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Salah Bikin Konten Makan Es Krim Gestur Mesum

Gurun justru malah meminta pihak kepolisian agar menjadikan Oklin sebagai tersangka. Gurun juga menilai, masalah benar atau tidaknya perbuatan itu bakal dibuktikan saat pengadilan.

"Kepolisian secara keilmuan berpijak dan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip asas praduga bersalah, bukan praduga tidak bersalah. Masalah perbuatannya benar atau salah, itu ranah pengadilan,” jelas Gurun.

“Tugas polisi mengumpulkan dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan PB SEMMI karena dianggap membuat konten tidak bermoral di media sosial. Oklin semula dilaporkan dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama namun, laporan yang diterima polisi hanya terkait UU ITE.

PB SEMMI kemudian meminta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Oklin dapat dijerat dengan pasal pornografi dan pornoaksi, serta penodaan agama.

Baca Juga: Menunduk Terus, Oklin Fia Rupanya Takut dan Deg-degan Diperiksa Polisi

"Kalau untuk penodaan agama, MUI masih perlu menganalisisnya terlebih dahulu," ucap Gurun.

Sebelumnya, Oklin Fia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023).

Ia datang didampingi kuasa hukumnya, untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor kasus UU ITE yang dilaporkan oleh PB SEMMI.

Saat tiba di Polres Metro Jakarta Pusat, Oklin hanya terdiam. Setelah menjalani pemeriksaan, Oklin menyampaikan permohonan maafnya.

Ia merasa tak ada niat untuk melecehkan agama dalam kontennya

"Sebagai seorang muslimah dari lubuk hati saya yang paling dalam, tidak ada sedikitpun niatan untuk merendahkan atau melecehkan agama Islam, umat muslim ,ikhwan dan akhwat, serta seluruh perempuan di Indonesia," kata Oklin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Oklin Fia mengaku khilaf dan menyesali dengan yang telah diperbuat. Ia juga berjanji jika tidak kembali mengulangi hal serupa.

"Saya mengaku di umur yang masih belia ini masih seringkali berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali," tutup Oklin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI