Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Baguna PDIP) Max Ruland Boseke yang dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan truk di Basarnas tahun 2014.
Max Ruland diperiksa KPK bersama dua saksi lainnya, yakni seorang PNS Perencanaan Sarpras Basarnas/PPK bernama Suhardi, dan Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas (2012 – 2018) Anjar Sulitiyono.
Pemeriksaan tersebut diketahui dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (24/8/2023).
Kepada Max dan dua saksi lainnya, penyidik KPK mendalami soal proses lelang pengadaan di Basarnas saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Truk, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Diperiksa KPK
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Perkara dugaan korupsi ini berbeda dengan kasus yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Pada kasus baru ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, dikabarkan salah satunya Max Ruland.
Max Ruland Boseke juga sudah dicegah ke luar negeri bersama beberapa orang lainnya terkait perkara ini.