Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, pemanggilan dilakukan bersamaan dengan dua saksi lainnya.
"Hari ini (25/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi (di antaranya) Selvi Purnama Sari," katanya, Jumat (25/8/2023).
Adapun dua saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kritian Gultom, dan seorang wiraswasta, Agus Gunawan.
Baca Juga: KPK Akan Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Asalnya Dari Uang Korupsi
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiganya, namun mereka diduga memiliki informasi penting dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Lukas.
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua.
Sebelum penangkapan, Lukas telah diterapkan menjadi tersangka sejak September 2022.
Saat penetapan tersangka, Lukas disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Lewat Orang Ini, KPK Usut soal Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe