Bisa mempercepat adaptasi
Tata tertib bagi tahanan dalam mapenaling juga merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Di mana tujuannya untuk mempercepat proses adaptasi.
Nantinya, akan ada penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan. Lalu, sikap dan perilaku mereka juga bakal diamati. Tak lupa, terdapat arahan mengenai hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa pidana.
Berlaku 14 hari
Adapun masa tahanan para narapidana dalam menjalani mapenaling sudah ditentukan. Menurut aturannya, mereka akan ditahan di sana selama 14 hari atau dua minggu. Baru setelah itu, mereka pun dipindahkan ke ruangan lain.
Terdakwa yang ditahan di Mapenaling
Sebelum para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada sejumlah terdakwa yang sempat ditempatkan di mapenaling. Pertama, ada Lina Mukherjee yang ditahan di kamar mapenaling Lapas Kelas II Palembang atas kasus penistaan agama.
Selanjutnya, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditahan di mapenaling Lapas Kelas I Tangerang. Ia pada tahun 2022 lalu menjadi terpidana kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak