5 Fakta Menarik Kamar Mapenaling, Tempat Ferdy Sambo Ditahan di Lapas Salemba

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:13 WIB
5 Fakta Menarik Kamar Mapenaling, Tempat Ferdy Sambo Ditahan di Lapas Salemba
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo diterima dan diperiksa Ditjen Pas untuk ditempatkan di Lapas Salemba, Kamis (24/8/2023). [Dok. Ditjen Pas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai hukumannya dikurangi pada tingkat kasasi, Ferdy Sambo akan menjalani masa pidananya yang ditentukan seumur hidup itu di Lapas Salemba. Ditjen Pas menerima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu pada Kamis (24/8/2023) sorr.

Dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sambo ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Salemba. Terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun ikut ditahan di sana.

“Mereka (Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf) ditempatkan di kamar Mapenaling,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Sementara untuk istrinya, Putri Candrawathi ditempatkan di kamar mapenaling Lapas Perempuan Jakarta yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lantas, apa itu mapenaling? Cari tahu melalui kelima fakta menariknya berikut ini.

Baca Juga: Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak

Berukuran 6x3 meter

Tidak bisa dipastikan berapa ukuran kamar mapenaling di Lapas Salemba. Jika memang semuanya seragam, maka luas ruangan tersebut sama seperti yang ada di Lapas Kelas II Palembang, yakni 6x3 meter. Ukurannya dapat dibilang sempit.

Terlebih, di dalamnya diisi oleh beberapa tahanan. Seperti halnya Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat. Untuk itu, petugas akan melakukan pemeriksaan rutin. Sebab, jangan sampai ada terlalu banyak narapidana di kamar mapenaling yang sempit ini.

Khusus untuk yang baru pertama kali ditahan

Fakta menarik lainnya, mapenaling tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang pertama kali masuk ke penjara. Nantinya, ada kegiatan pengenalan lingkungan seperti soal peraturan, hak, hingga kewajiban yang perlu diketahui oleh tahanan baru.

Baca Juga: Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba

Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan. Selain itu, para tahanan di kamar mapenaling juga akan mengikuti beragam aktivitas lainnya. Salah satunya, olahraga.

Bisa mempercepat adaptasi

Tata tertib bagi tahanan dalam mapenaling juga merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Di mana tujuannya untuk mempercepat proses adaptasi.

Nantinya, akan ada penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan. Lalu,  sikap dan perilaku mereka juga bakal diamati. Tak lupa, terdapat arahan mengenai hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa pidana.

Berlaku 14 hari

Adapun masa tahanan para narapidana dalam menjalani mapenaling sudah ditentukan. Menurut aturannya, mereka akan ditahan di sana selama 14 hari atau dua minggu. Baru setelah itu, mereka pun dipindahkan ke ruangan lain.

Terdakwa yang ditahan di Mapenaling

Sebelum para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ada sejumlah terdakwa yang sempat ditempatkan di mapenaling. Pertama, ada Lina Mukherjee yang ditahan di kamar mapenaling Lapas Kelas II Palembang atas kasus penistaan agama.

Selanjutnya, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditahan di mapenaling Lapas Kelas I Tangerang. Ia pada tahun 2022 lalu menjadi terpidana kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI