Kacau! KPK Ungkap Budaya 'Mark Up' di Sektor Kesehatan Bisa Capai 5.000 Persen dari Harga Asli

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:56 WIB
Kacau! KPK Ungkap Budaya 'Mark Up' di Sektor Kesehatan Bisa Capai 5.000 Persen dari Harga Asli
Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta pada Senin (26/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, sektor kesehatan menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. KPK menemukan praktik penggelembungan atau mark up harga mulai dari 500 hingga 5.000 persen dari harga yang sebenarnya.

"Tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan mark up harga mulai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli," kata Alex lewat keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).

Alex meminta kepada vendor atau pengusaha penyedia alat kesehatan untuk terlibat dalam mark up oleh penyelenggara negara. Para vendor diminta jujur memberikan harga sebenarnya.

"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak, ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor," kata Alex.

Baca Juga: KPK Tetap Gas Kasus Korupsi Jelang Pemilu, Firli Bahuri: Hak Politik Jalan, Begitu Juga Proses Hukum!

"Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” sambungnya.

Selain itu, pengusaha juga diminta untuk tidak ragu melapor ke KPK, jika menemukan penyelenggara negara nakal, berniat memainkan harga demi keuntungan pribadi.

"Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” sebut Alex.

KPK menyebut kesehatan masuk ke salah satu sektor terbesar dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Pada 2023, Kementerian Kesehatan mendapat APBN Rp 85,5 triliun. Sedangkan pada 2024 mendatang sudah ditetapkan sebesar 5,6 persen dari APBN, mengalami kenaikan 8,1 persen dibanding 2023.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI