Suara.com - Sebanyak 13 kendaraan sepeda motor tak lulus uji emisi. Data tersebut berdasar hasil uji coba pelaksanaan uji emisi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin mengaku heran lantaran dari puluhan kendaraan yang melaksanakan uji emisi mayoritas yang tak lulus justru jenis kendaraan sepeda motor.
"Padahal biaya perawatan (sepeda) motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu,” kata Tuty kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Pelaksanaan uji emisi di sekitar Terminal Blok M, lanjut Tuty, dilakukan terhadap 94 kendaraan. Rinciannya; 45 sepeda motor, 32 mobil bahan bakar bensin, dan 17 mobil berbahan bakar solar.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
"Mobil bensin dan solar alhamdulillah semua lulus," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini melaksanakan uji coba uji emisi di lima titik lokasi. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Meski terdapat beberapa kendaraan yang tak lulus uji emisi, petugas belum memberikan sanksi tilang karena masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, sanksi tilang baru akan diberlakukan pada 1 September 2023 mendatang.
Adapun denda yang akan dijatuhkan terhadap pelanggar nantinya sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan sepeda motor dan Rp500 ribu bagi mobil.
Baca Juga: Jumat Ini, Polisi dan Dishub DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi di Lima Titik