Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka Hari Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:39 WIB
Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka Hari Ini
Ilustrasi daftar kartu prakerja gelombang 60 (Christin Hume/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diadakan pemerintah terus dilanjutkan, dan telah mencapai gelombang ke-60. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai kapan Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka, karena ingin turut merasakan manfaat dari program ini.

Untuk Anda yang menantikan program ini kembali di buka, maka kabar gembira sebentar lagi akan Anda dapatkan. Anda yang belum lolos pada gelombang 59 lalu bisa memanfaatkan kesempatan di gelombang selanjutnya ini. Simak informasi lengkap seputar Kartu Prakerja Gelombang 60 mulai dari jadwal hingga syaratnya berikut ini.

Kapan Gelombang 60 Dibuka?

Gelombang 59 sendiri telah resmi ditutup pada 14 Agustus 2023 lalu, tepatnya pukul 23.59 WIB. Jika mengacu pada jadwal yang telah diberikan, gelombang 60 akan dibuka pada kisaran waktu 1 hingga 7 hari pasca pengumuman selesainya hasil gelombang 59.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Lebih dari Rp4 Triliun untuk 1 Juta Peserta Prakerja

Artinya pembukaan bisa saja terjadi antara tanggal 17 hingga tanggal 23 Agustus. Namun pengumuman terbaru menyatakan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka secara resmi hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.

Jadi untuk Anda yang telah menantikannya, Anda dapat segera mendaftarkan diri dengan prosedur yang sudah ditetapkan sehingga dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti program ini dengan optimal dan memperoleh manfaatnya.

Syarat Utama Mengikuti Program Kartu Prakerja

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 60 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang di-PHK, pekerja atau buruh yang butuh kompensasi kerja
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Dibatasi maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Lalu Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Baca Juga: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58! Sudah Resmi Diumumkan

Setelah memenuhi semua syarat tersebut Anda dapat mengikuti langkah sederhana di bawah ini untuk mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja Gelombang 60. Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 berikut:

  • Buka situs prakerja.go.id
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan
  • Masukkan data diri serta ikuti petunjuk yang tertera di layar perangkat Anda
  • Siapkan kertas dan alat tulis, untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar yang dilakukan secara online
  • Tekan gombol Gabung
  • Tunggu pengumuman peserta yang lolos gelombang di halaman dashboard prakerja.go.id

Sederhana bukan? Dengan cara tersebut, Anda dapat mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 60 yang telah dibuka hari ini. Pastikan Anda segera mendaftarkan diri karena pembukaan ini biasanya tidak berlangsung lama. Semoga berhasil, dan selamat mencoba!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI