Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Amelia Rinayanti untuk suaminya mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo yang terjerat kasus korupsi. Ia diperiksa terkait adanya perintah Catur untuk menukarkan uang dugaan hasil korupsi ke mata uang asing.
"Dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT AMKA Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Amelia dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin. Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya atas nama Adi Firmansyah seorang wiraswasta.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan tersangka CP (Catur) ke beberapa pihak," kata Ali.
Baca Juga: Kompak! Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa KPK
Diketahui, Catur awalnya jadi tersangka korupsi proyek fiktif pengadaan di PT Amarta Karya. Dia jadi tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp 46 miliar.
KPK mengembangkan perkara korupsinya, hingga menemukan dugaan TTPU. Diduga Catur menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain.
"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," ujar Ali beberapa waktu lalu.