Suara.com - Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Habsi Hasan, Ida Nursida dan putrinya Widad Zahra Adiba menolak memberikan keterangan saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/5/2023) kemarin.
"Kedua saksi (istri dan anak Hasbi Hasan) menolak untuk memberikan keterangan," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Seharusnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan.
"Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan, karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH," sebut Ali.
Baca Juga: KPK Akan Sita Jet Pribadi Lukas Enembe Jika Asalnya Dari Uang Korupsi
Belum diketahui, matari pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada anak dan istri Hasbi Hasan, namun diduga mereka memiliki informasi penting pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.