Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menjalani tes kesehatan ketika dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).
Selain Sambo, Rika menyebut pihaknya juga melakulan pemeriksaan kesehatan dan administrasi bagi dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
Sambo, Ricky dan Kuat resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Ketiganya kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Rika.
Dari foto-foto yang diterima Suara.com, tampak Sambo menggunakan kemeja berwarna hitam polos. Terlihat Sambo duduk sendirian di sebuah ruangan.
Sambo juga tampak sedang menghadap ke petugas lapas yang sedang melakukan administrasi penerimaan dirinya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," jelasnya.
Adapun, satu terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi juga telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta," katanya.