Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 01:00 WIB
Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian
Fatih (49), ayah Sultan Rifat Alfatih (20) korban terjerat kabel fiber optik diperiksa 6 jam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selesai memeriksa Fatih (49) ayah Sultan Rifat Alfatih (20) korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan total 16 pertanyaan.

Fatih mengungkap pertanyaan yang diajukan penyidik meliputi kronologis hingga penyebab daripada kecelakaan.

"Total tadi ada sekitar 16 pertanyaan dan lebih ke arah terkait masalah kejadian kecelakaannya seperti apa. Jadi lebih ke arah klarifikasi terkait kronologis, penyebab dan seterusnya," kata Fatih di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Pada kesempatan itu, kata Fatih, dirinya juga sempat menyerahkan beberapa dokumen. Salah satunya berupa riwayat medis Sultan.

"Faktanya adalah sampai detik ini anak saya masih dalam kondisi belum sembuh, belum bisa bicara, belum bisa makan, belum bisa minum dan itu yang harus dibicarakan," ungkapnya.

Siang tadi Fatih hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa selaku pelapor atas kasus dugaan kelalaian Bali Tower yang diduga menjadi penyebab kecelakaan anaknya. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama.

"Kedatangan kami kali ini adalah memenuhi panggilan dari laporan kepolisian yang pernah kami buat beberapa waktu lalu. Ini pertama kali kami datang, sesuai dengan surat panggilan daripada Polda Metro Jaya," jelas Fatih.

Fatih melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Fatih mempersangkakan Bali Tower dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian.

Sultan Rifat korban jeratan kabel optik. (Instagram/ fisip_ub)
Sultan Rifat korban jeratan kabel optik. (Instagram/ fisip_ub)

Peristiwa kecelakaan akibat kabel fiber optik Bali Tower yang menjerat Sultan diketahui terjadi pada 5 Januari 2023 lalu. Akibat peristiwa ini Sultan tidak bisa bicara, makan dan minum secara normal.

Baca Juga: Menunduk Terus, Oklin Fia Rupanya Takut dan Deg-degan Diperiksa Polisi

Fatih sempat meminta pertanggungjawaban dari pihak Bali Tower. Namun, pihak perusahaan tersebut menurutnya terkesan bertele-tele saat dimintai pertanggungjawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI