Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba

Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:52 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Begini Penampilannya

"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," jelasnya.

Adapun, satu terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi juga telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI