Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Akui Berikan Uang Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:06 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Akui Berikan Uang Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan
Persidangan lanjutan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, salah satu subkontraktor dalam proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa dalam perkara korupsi BTS 4G. Sedangkan Jemy dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Pengakuan Jemy itu terungkap ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mengkonfirmasi soal pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam proyek BTS.

"Sama saudara Irwan," kata Jemy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat, Semuanya Mantan Direktur

Dia menuturkan, uang itu diberikan secara bertahap dalam bentuk mata uang asing, di antaranya Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura.

"Kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Jemy.

Uang itu diberikannya, karena jasa kepada Irwan Hermawan membantu perusahaanya dapat ambil bagian dalam proyek BTS 4G.

"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga inisiatif keuntungan saya akan bagi ke dia," ungkapnya.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Baca Juga: Tiru AS, Kominfo Lebur 27.400 Aplikasi Pemerintah ke Satu Situs Info.go.id

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI