Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyita jet pribadi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, jika nantinya ditemukan pembeliannya dari uang korupsi.
"Ya pasti nanti akan ditelusuri. Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat, tentu kami sita dalam proses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Kamis (24/8/2023).
KPK sedang mendalami kepemilikan jet pribadi Lukas. Pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu, lewat seorang saksi bernama Abdul Gopur asal usul kepemilikan itu diusut penyidik.
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas membantah kliennya memiliki jet pribadi. Sepengetahuannya, kliennya tidak memiliki jet pribadi.
"Kami belum tahu informasi tersebut, karena setahu saya, enggak ada pesawat jet," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Sita Aset Rp 89 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba, Bareskrim: Tujuan Kami Miskinkan Para Bandar