Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penindakan kasus korupsi jelang Pemilu 2024 tetap dilakukan. Caleg hingga calon kepala daerah yang diduga terseret korupsi tetap diproses KPK.
"Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Saya itu ya," kata Firli ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ditegaskannya, KPK bekerja sesuai dengan asas dan tugas pokok yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.
"Itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung azas hak asasi manusia," ujarnya.
Baca Juga: Nggak Tanggung-tanggung, Hary Tanoesoedibjo Ajak Istri dan Kelima Anaknya Nyaleg di 2024
Sikap KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8), menyampaikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar mengantisipasi kampanye hitam.
"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.
Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Baca Juga: 3 Eks Napi Korupsi dan Narkoba Lolos Bakal Caleg PKB, Gerindra dan Demokrat
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun," terangnya.