Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemicu polusi udara di DKI Jakarta tidak hanya disebabkan karena faktor industri dan padatnya kendaraan.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menilai polusi udara juga bisa disebabkan karena adanya kemudahan kredit kendaraan bermotor. Alhasil, semakin banyak sepeda motor di jalanan yang menyebabkan emisi semakin tinggi.
"Persoalan kemudahan dalam hal mendapatkan kredit motor, ini juga harus diperketat," kata Hari di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Tidak bermaksud menyalahkan pemilik kendaraan bermotor, Hari mengatakan, salah satu dampak terburuk polusi udara di Jakarta tak lain adalah sepeda motor.
Baca Juga: Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan sampai Uji Emisi
"Salah satu dampak polusi udara selain dari industri itu juga dari kemudahan mendapatkan kredit motor," imbuh dia.
Hari turut mengkritik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tak bisa bersikap tegas terhadap industri yang mencemari lingkungan.
Selain itu, kendaraan berbahan bakar minyak, menurut Hari juga harus dilakukan uji emisi.
"Harus ada tindakan uji emisi pengetatan tidak hanya kendaraan tapi terhadap cerobong-cerobong asap perusahaan," pungkas dia.
WFH Tak Menjawab Solusi Polusi
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritik kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Komans HAM, aturan tidak menjawab permasalahan polusi udara di Ibu Kota.
"Langkah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH itu kan terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udaranya," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Kamis (24/8/2023).
Menurut Hari, Pemprov DMI perlu mencari cara lain menekan emisi udara. Dia merekomendasikam dengan membuka ruang terbuka hijau yang lebih banyak.
"Harusnya kan langkah langkah yang dilakukan adalah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di udara," kata Hari.
"Dengan cara apa? Salah satunya membangun ruang terbuka hijau bukan kemudian ruang terbuka hijau dihancurkan kemudian dijadikan apartemen-apartemen," katanya menambahkan.
Hari menekankan ruang terbuka hijau di Jakarta masih sedikit. Jika langkah itu tidak diambil, kata Hari, maka polusi udata akan semakin parah.
"Jakarta ini kan bisa dihitung jari ruang terbuka hijaunya dan problem-problem sekrqng itu memang harus segera diselesaikan, kalau engga akan terjadi polusi udara yang cukup akut," papar Hari.
PNS DKI WFH
Adapun aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak 21 Agustua 2023. Dalam implementasinya, yakni 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.
Meski begitu, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Sementara, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Selain itu, ada dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.