3 Eks Napi Korupsi dan Narkoba Lolos Bakal Caleg PKB, Gerindra dan Demokrat

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:10 WIB
3 Eks Napi Korupsi dan Narkoba Lolos Bakal Caleg PKB, Gerindra dan Demokrat
Ilustrasi pemilu. - 3 Eks Napi Korupsi dan Narkoba Lolos Bakal Caleg PKB, Gerindra dan Demokrat (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengumumkan fakta yang mengejutkan berkaitan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku. Dalam pengumuman tersebut, ada tiga mantan narapidana atau napi yang ternyata berhasil masuk ke dalam DCS dan akan berlaga pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, membenarkan hal tersebut saat diwawancarai di Ambon.

"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Dari ketiga mantan narapidana yang berhasil masuk DCS, dua di antaranya adalah mantan terpidana kasus korupsi, sedangkan satu lainnya adalah mantan terpidana kasus narkoba. Menariknya, mereka diusung oleh partai politik yang berbeda.

Baca Juga: PKS Sudah Siapkan Jawaban Tegas Tolak Ajakan Sandiaga Bentuk Poros Baru

"Ketiganya diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," tambah Rifan.

Namun, Rifan belum membocorkan siapa saja nama dari tiga mantan narapidana tersebut. Ia hanya menyebutkan daerah pemilihan (dapil) di mana mantan napi tersebut akan bertarung.

"Dua mantan napi korupsi berasal dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Dapil Buru-Bursel. Adapun mantan napi kasus narkoba berasal dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," kata Rifan.

Dalam tahapan pemilihan kali ini, KPU Provinsi Maluku telah mendaftarkan sebanyak 741 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik yang berpartisipasi.

Namun, hanya 718 bacaleg yang lolos seleksi, dengan 23 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur dari DCS.

Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Effendi Simbolon PDIP: Saya Gak Nyaleg 2024, Mau Jadi Capres

Masyarakat Maluku saat ini diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas hasil DCS yang telah diumumkan. Tahapan tanggapan ini akan berlangsung selama enam hari, yakni dari tanggal 23 hingga 28 Agustus 2023. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI