Kritik Kebijakan WFH Pemprov DKI, Komnas HAM: Tak Menjawab Masalah Polusi Udara

Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Kritik Kebijakan WFH Pemprov DKI, Komnas HAM: Tak Menjawab Masalah Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta berlakukan bekerja dari rumah/WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara yang mengkhawatirkan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik kebijakan work from home atau WFH yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Komans HAM, aturan tersebut tidak menjawab permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

"Langkah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH itu kan terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udaranya," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Menurut Hari, Pemprov DMI perlu mencari cara lain menekan emisi udara. Dia merekomendasikam dengan membuka ruang terbuka hijau yang lebih banyak.

"Harusnya kan langkah langkah yang dilakukan adalah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di udara," kata Hari.

Baca Juga: Jalankan Inmendagri, ASN Pemkot Tangsel WFH 50 Persen Mulai Pekan Depan

"Dengan cara apa? Salah satunya membangun ruang terbuka hijau bukan kemudian ruang terbuka hijau dihancurkan kemudian dijadikan apartemen-apartemen," imbuhnya.

Hari menekankan ruang terbuka hijau di Jakarta masih sedikit. Jika langkah itu tidak diambil, kata Hari, maka polusi udata akan semakin parah.

"Jakarta ini kan bisa dihitung jari ruang terbuka hijaunya dan problem-problem sekrqng itu memang harus segera diselesaikan, kalau engga akan terjadi polusi udara yang cukup akut," papar Hari.

Aturan WFH Pemrpov DKI

Untuk diketahui, aturan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak 21 Agustua 2023. Dalam implementasinya, yakni 50 persen ASN bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.

Baca Juga: Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Udara Jakarta: Siram Jalan sampai Uji Emisi

Meski begitu, tidak semua ASN diperbolehkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

Sementara, sistem WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, di antaranya layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Selain itu, ada dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan (Dishbub), serta pelayanan tingkat kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI