Suara.com - Pemilik merek wine Nabidz kini digeret ke meja hijau lantaran dituding menipu konsumennya terkait konsep 'wine halal'.
Kekinian, sosok konsumen atas nama Muhamad Adi (37) melaporkan BY lantaran wine yang berkonsep halal tersebut ternyata mengandung alkohol.
Adi melalui pengacaranya, Sumadi Atmaja pada Rabu (23/8/2023) melaporkan BY ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sumadi menegaskan kliennya kukuh bahwa wine tersebut haram lantaran mengandung alkohol.
Adi juga telah membawa sampel wine tersebut dan menemukan adanya kandungan alkohol dengan kadar 8,8 persen yang diperoleh dari uji laboratorium.
Lantas, siapakah sosok pemilik wine Nabidz?
Ia adalah Beni Yulianto
Tertera dalam sertifikat halal wine Nabidz bahwa merek tersebut dimiliki oleh Beni Yulianto. Beni mendapatkan sertifikat halal itu dari proses mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Beni menjual minuman anggur tersebut melalui toko daring dan dibanderol dengan harga Rp250.000 per botolnya.
Konsumen yang sempat ragu akhirnya bertanya langsung ke Beni dan mendapatkan jawaban tegas bahwa wine yang diproduksi tersebut memang halal.
Baca Juga: Kontroversi Wine Nabidz: Diakui Halal Padahal Kadar Alkohol Tinggi, Pemilik Dilaporkan
Sontak, konsumen tersebut masih ragu namun tetap membeli 12 botol untuk menguji kehalalannya. Adapun konsumen atas nama Adi tersebut masih merasa janggal lantaran minuman tersebut berbuih, menandakan ciri-ciri sebuah minuman beralkohol.