3. Pelaksanaan Uji Emisi
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:
a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.
b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.
c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.
4. ASN Diminta Naik Transportasi Umum
Kemudian, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan bermotor untuk ASN dan mendorong peralihan ke transportasi umum. Tak hanya ASN, masyarakat juga turut didorong untuk melakukan hal yang sama.
Dalam diktum kedua pada poin b juga diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput untuk ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi ataupun kendaraan listrik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
Kontributor : Syifa Khoerunnisa