Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sejumlah arahan berkenaan dengan polusi udara di Jabodetabek. Tito mendorong agar diberlakukan work from home (WFH) sampai dengan penyiraman jalan.
Arahan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilayangkan untuk Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kemudian kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menerangkan Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8/2023).
Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Tito, di antaranya:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Semprot Jalanan Demi Kurangi Dampak Polusi Udara, Dokter Paru: Tidak Efektif!
1. Work From Home (WFH)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah didorong agar melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal yang sama.
Pemerintah juga mendorong pihak karyawan swasta untuk menerapkan work from home (WFH). Persentase dan jam sendiri disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kebijakan WFH-WFO tersebut diharapkan bisa mengurangi mobilitas yang menjadi penyebab adanya polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor dalam berkegiatan, seperti ke kantor.
Suara.com - 2. Penyiraman Jalan
Baca Juga: Kondisi Polusi Udara di Kota Semarang: Ngaliyan Sedikit Lebih Baik Ketimbang Gunungpati
Dalam arahan pemerintah, ada dorongan untuk melakukan penyiraman jalan agar mengurangi debu. Adapun poin tentang penyiraman debu tersebut ada di bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.
3. Pelaksanaan Uji Emisi
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Ia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan tentang uji emisi tersebut. Aturan tersebut ada di poin keenam yang berbunyi:
a. Memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tak lulus uji emisi untuk dioperasikan.
b. Meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak.
c. Memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi.
4. ASN Diminta Naik Transportasi Umum
Kemudian, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan bermotor untuk ASN dan mendorong peralihan ke transportasi umum. Tak hanya ASN, masyarakat juga turut didorong untuk melakukan hal yang sama.
Dalam diktum kedua pada poin b juga diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput untuk ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi ataupun kendaraan listrik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa