Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dr Hj Ida Nursida dan seorang mahasiswi, Widad Zahra Adiba untuk dijadikan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Habsi Hasan.
Ida Nursida diketahui istri Hasbi Hasan, sementara Widad Zahra Adiba adalah putrinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (24/8/2023).
"Hari ini (24/8/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Dr Hj Ida Nursida (pegawai negeri sipil) dan Widad Zahra Adiba (mahasiswi)," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Belum diketahui, materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada anak dan istri Hasbi Hasan, namun diduga mereka memiliki informasi penting pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Terima Suap
KPK mengungkap kontruksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pada perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar.
Perkara ini berawal Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) mengajukan banding ke MA terkait perkaranya dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman sudah dinyatakan menang. Namun Heryanto tidak terima dan mengajukan banding ke MA.
Baca Juga: Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!
Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya, dan memerintahkan kasusnya di kawal di MA. Heryanto mengenal baik mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.
"DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Antara Heryanto dengan Dadan terdapat kesepakan, agar perkara tersebut dimenangkan di MA. Dadan akan ikut mengawal perkara tersebut.
"Dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.
Dalam kesepakatan antara Dadan dan Heryanto, terdapat beberapa skenario yang dirancang agar kasasi dikabulkan.
"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihakyang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu diantaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.