Suara.com - Merek wine Nabidz kini menjadi buah bibir masyarakat lantaran diakui sebagai 'wine halal' namun ternyata mengandung alkohol berkadar tinggi.
Kontroversi wine Nabidz kian bertambah lantaran ditemukan dugaan bahwa adanya manipulasi terhadap status kehalalan wine itu.
Pemilik wine Nabidz berinisial BY bahkan kini diseret ke meja hijau oleh konsumen yang merasa ditipu oleh klaim halal anggur merah tersebut.
Diakui halal melalui mekanisme self declare
Proses pengakuan halal wine Nabidz dari awal sendiri sudah menuai kontroversi. BY selaku pemilik merek wine tersebut melakukan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Harusnya, mekanisme tersebut juga disertai dengan verifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Ternyata, oknum Pendamping PPH atas inisial AS tak melakukan verifikasi sama sekali.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
Kadar alkohol tinggi
Seorang konsumen atas nama Adi (37) sempat mencurigai kehalalan Nabidz ketika ia membeli 12 botol anggur merah itu. Perbotolnya ia beli seharga Rp250.000.
Baca Juga: Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
Adi sempat curiga lantaran minuman yang ia beli tersebut menunjukkan buih, yakni ciri-ciri sebuah minuman fermentasi atau beralkohol. Adi juga merasakan rasa yang pekat dan keras seperti wine asli.