Suara.com - Merek wine Nabidz kini menjadi buah bibir masyarakat lantaran diakui sebagai 'wine halal' namun ternyata mengandung alkohol berkadar tinggi.
Kontroversi wine Nabidz kian bertambah lantaran ditemukan dugaan bahwa adanya manipulasi terhadap status kehalalan wine itu.
Pemilik wine Nabidz berinisial BY bahkan kini diseret ke meja hijau oleh konsumen yang merasa ditipu oleh klaim halal anggur merah tersebut.
Diakui halal melalui mekanisme self declare
Baca Juga: Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
Proses pengakuan halal wine Nabidz dari awal sendiri sudah menuai kontroversi. BY selaku pemilik merek wine tersebut melakukan mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Harusnya, mekanisme tersebut juga disertai dengan verifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. Ternyata, oknum Pendamping PPH atas inisial AS tak melakukan verifikasi sama sekali.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
Kadar alkohol tinggi
Seorang konsumen atas nama Adi (37) sempat mencurigai kehalalan Nabidz ketika ia membeli 12 botol anggur merah itu. Perbotolnya ia beli seharga Rp250.000.
Baca Juga: Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi
Adi sempat curiga lantaran minuman yang ia beli tersebut menunjukkan buih, yakni ciri-ciri sebuah minuman fermentasi atau beralkohol. Adi juga merasakan rasa yang pekat dan keras seperti wine asli.
Sontak, Adi mengirim sampel ke laboratorium dan menemukan bahwa ada kandungan alkohol dalam wine Nabidz yang dinyatakan tinggi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh akhirnya menyatakan fatwa haram terhadap wine Nabidz karena mencapai 8,8 persen, yakni terlampau tinggi.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
Sertifikat diduga dimanipulasi, pemilik dilaporkan polisi
Aqil Irham kembali menjelaskan, bahwa adanya kejanggalan dalam sertifikat halal wine Nabidz. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut juga dimanipulasi oleh oknum Pengawas PPH berinisial AS yang sengaja tak melakukan verifikasi terhadap kehalalan Nabidz.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) sontak mencabut sertifikat halal wine itu.
Adi selaku konsumen merasa dirugikan lantaran ditipu dengan konsep wine halal Nabidz. Adi melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan BY selaku pemilik wine Nabidz ke Polda Metro Jaya Rabu (23/8/2023).
Kontributor : Armand Ilham