Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo telah membuat kebohongan dan alibi supaya lepas dari jeratan hukum dalam kasus penganiayaan berat David Ozora. Hal itu tertuang dalam replik JPU atas pleidoi Mario Dandy.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
JPU berpandangan kebohongan yang disampaikan Mario dalam pleidoinya justru menandakan putra Rafael Alun Trisambodo bersalah dalam kasus ini.
"Dapat kita lihat bersama secara obyektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan," kata JPU.
Baca Juga: Derai Air Mata Mario Dandy Baca Pleidoi: Minta Maaf ke Ayah Ibu, Ngaku Menyesal
Sebelumnya, JPU dengan tegas menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat. Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," kata JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut JPU, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Adapun dalam pleidoinya, Mario dan pengacaranya mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas JPU.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.