Keputusan pencabutan sertifikat halal telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk dari Nabidz berlabel halal dari peredaran.
Atas kejadian ini, semua pihak terkait dihimbau untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, akan tetapi sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama