Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas pada dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim menjelaskan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Melansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Sementara, Bambang mendapatkan hukuman lebih ringan yaitu dua tahun penjara.
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu tentang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan tewasnya 135 orang. Majelis hakim juga menyebut kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan pada bulan Maret 2023 lalu.
Lantas, seperti apakah profil dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang vonis bebasnya dibatalkan oleh MA tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Profil Kompol Wahyu Setyo
Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan lulusan Akpol pada tahun 2008. Sebelum berdinas di Polres Malang, Jawa Timur, Wahyu pernah ditugaskan sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.
Wahyu juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
Kemudian, di tanggal 14 Juli 2022, Wahyu resmi dilantik sebagai Kabag Ops Polres Malang. Selang tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Kabag Ops Polres Malang, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah tersebut terlibat kasus tragedi kanjuruhan. Ia langsung dicopot buntut keterlibatannya.
Profil AKP Bambang Sidik Achmadi
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Proyek Ganti Karpet Rp 660 Juta Buat Ruang Kerja Wakil Ketua MA
AKP Bambang Sidik Achmadi adalah salah satu terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bambang telah melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal ayat (2) KUHP.
Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan keterangan Kapolri, AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim AKP Hasdarman ada dua orang yang diduga memberikan perintah 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa