Suara.com - Wine Nabidz sempat viral karena diklaim merupakan produk wine halal. Kekinian sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan produk Nabidz adalah haram. Simak fakta manipulasi wine Nabidz berikut ini.
1. Konsumen Polisikan Penjual Wine Nabidz
Polda Metro Jaya menerima laporan soal polemik wine dengan tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal pada Rabu (23/8/2023). Pelapor atas nama Adi (37) itu melaporkan pelaku inisial BY yang merupakan pembuat dan penjual wine klaim halal.
Baca Juga: Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal itu via toko daring. Kemudian BY menjual per botolnya seharga Rp 250.000. Selanjutnya Adi langsung berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.
Adi mengaku merasa yakin karena wine tersebut terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Namun Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz lewat komisi fatwa dengan cara uji lab. Hasilnya produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan mengandung alkohol 8,8 persen.
2. Sertifikasi Dimanipulasi
Pada awal wine halal ini viral, Kemenag menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz. Sertifikasi diketahui lewat mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pihak BPJPH menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Baca Juga: Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi
Pemilik merek Nabidz disebut memang pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Tapi produk yang didaftarkan merupakan minuman jus buah, bukan wine.
3. MUI Tegaskan Haram
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH adalah jus buah merk Nabidz. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan kadar alkohol Nabidz termasuk tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
4. BPJPH Cabut Sertifikasi Halal
BPJPH Kemenag mencabut sertifikasi halal produk wine Nabidz pada 15 Agustus 2023. Pencabutan sertifikasi halal itu dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi.
Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping Proses Produk Halal (PPH) inisial AS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag pun mencabut nomor registrasi oknum AS tersebut.
"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).
5. Oknum PPH Tak Lakukan Verifikasi
Jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare karena termasuk produk tidak berisiko. Berdasarkan ketentuan, hal itu selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil Irham.
Aqil menyebut AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Harusnya jika mengetahui hal itu, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," papar Aqil Irham.
Tapi alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal.
"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.
Kontributor : Trias Rohmadoni