Suara.com - Bareskrim Polri kembali memeriksa empat saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan telah selesai dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, tiga di antaranya merupakan Bendahara Madrasah Al Zaytun.
"Tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al Zaytun berinisial SM, M, dan NH," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sedangkan satu saksi lainnya merupakan anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Anggota pembina Yayasan berinisial AH," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Whisnu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," katanya.
Pada Rabu (16/8/2023) pekan lalu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Dalam perkaraini Panji dipersangkakan denganPasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undangan-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dipersangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.