Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:23 WIB
Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Ilustrasi wine (Hermes Rivera/Unsplash) - Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai status halal atau tidaknya minuman wine yang dilabeli tanpa alkohol. Untuk Anda yang bertanya-tanya apakah wine tanpa alkohol, halal atau tidak, cermati penjelasannya di sini.

Nyatanya isu ini telah dibahas pada sebuah artikel di situs resmi MUI di tahun 2019 lalu. Isu ini pernah mengemuka beberapa tahun yang lalu, ketika sebuah brand minuman berjenis wine dihadirkan dalam sebuah pameran syariah.

Wine ini diklaim tidak memiliki kandungan alkohol, dan telah dipasarkan di beberapa negara muslim. Seperti apakah wine tanpa alkohol, hukumnya halal atau tidak simak artikel ini sampai selesai.

Namun Bagaimana Faktanya?

Baca Juga: Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi

Mengacu pada artikel terkait pada situs resmi halalmui.org, minuman wine tanpa alkohol tetap tidak dapat diberikan sertifikasi halal dari MUI Indonesia.

Hal ini karena prinsip tasyabbuh yang digunakan. Prinsip ini mengatakan bahwa jika sebuah produk menyerupai produk yang dinyatakan haram, maka produk tersebut tidak dapat diberikan sertifikasi halal.

Acuan yang digunakan adalah SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama-nama produk yang mengandung nama minuman keras.

Mulai dari wine non alkohol, sanpanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman pada kaum muslim pada produk terkait, dan terbiasa kemudian mengalami perubahan sikap yang menghalalkan produk yang mirip dan sejatinya haram.

Namun demikian hal ini tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi di Indonesia, dan dikenal secara luas namun telah dipastikan tidak mengandung unsur haram di dalamnya. Beberapa produk yang dimaksud adalah bir pletok, bakso, bakmi, bakwa,  bakpia, dan bakpao.

Baca Juga: PB SEMMI Sebut Penyidik Tidak Langsung Tanggapi Bukti Baru soal Hasil Rekomendasi MUI di Perkara Oklin Fia

Berlaku Tidak Hanya untuk Minuman

Prinsip ini sendiri tidak hanya berlaku pada produk minuman, tapi juga pada beberapa produk makanan. Beberapa contoh yang mudah dicermati antara lain adalah:

  • Nama produk yang mengandung nama babi, anjing, serta turunannya (babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog)
  • Nama produk yang mengandung nama setan (rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak)
  • Nama produk yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan (cokelat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai)

Itu tadi penjelasan mengenai apakah wine tanpa alkohol halal atau tidak. Pada dasarnya, MUI tidak memberikan sertifikasi halal karena ketentuan tersebut, namun juga tidak menyatakan hal ini haram selama terbukti tidak terkandung bahan-bahan yang membuatnya haram. Semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI