Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:52 WIB
Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
Para pemotor kerab lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8 Pemotor Langgar Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan 8 pemotor yang tertabrak truk itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemotor itu diketahui melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.

"Tentunya ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan lalu lintas) tidak layak mendapat santunan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ucap Firman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI