Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:52 WIB
Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
Para pemotor kerab lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan 8 pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. Para pengendara motor itu melawan arah sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Namun PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada 8 pemotor yang tertabrak truk itu. 

Para pemotor yang kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung itu justru terancam pidana meski mengalami luka-luka. Polisi bahkan mengatakan sopir truk-lah yang merupakan korban dari peristiwa kecelakaan tersebut.

Lantas siapa yang berhak mendapat santunan kecelakaan Jasa Raharja? Simak penjelasan berikut ini.

Siapa yang Berhak Dapat Santunan Kecelakaan PT Jasa Rahajarja?

Baca Juga: Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya

Dikutip dari laman resmi jasaraharja.co.id, korban yang berhak mendapat santunan PT Jasa Raharja diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Korban yang berhak mendapat santunan adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan dan jadi korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak. Sementara itu bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalamnya tidak dijamin oleh undang-undang tersebut. 

Jasa Raharja Tolak Santuni 8 Pemotor Tertabrak Truk

PT Jasa Raharja menegaskan tidak akan memberikan santunan pada 8 pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Salah satu alasannya  karena 8 pemotor itu melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.

Keputusan Jasa Raharja itu diambil dengan merujuk UU Nomor34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya

"Jika merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", ungkap Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi pada Rabu (23/8/2023).

8 Pemotor Langgar Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan 8 pemotor yang tertabrak truk itu terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Pemotor itu diketahui melawan arus. Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.

"Tentunya ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan lalu lintas) tidak layak mendapat santunan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas," ucap Firman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI