TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:45 WIB
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Sementara, Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara.

Baca Juga: Perjalanan Kubu Moeldoko Begal Partai Demokrat, Berujung PK Ditolak MA

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.

Sempat Divonis Bebas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: PK Soal Gugatan Kepemimpinan AHY Ditolak Mahkamah Agung, Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat

Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," ujar Hakim Achmad.

Majelis hakim kala itu menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," jelas Hakim Achmad.

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun. Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI