Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dieksekusi oleh pihak kejaksaam ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8/2023).
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Syaref belum menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu eksekusi terdakwa lain kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
"Nanti dulu," ucapnya.
Baca Juga: Sunat Hukuman Sambo Cs, MA Sudah Kirim Salinan Putusan Kasasi ke PN Jaksel
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun di kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonisnya kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) lewat upaya hukum kasasi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah hukumannya disunat MA. Sambo kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi diketok MA. Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Keluarga Brigadir Yosua Bakal Ajukan Restitusi ke LPSK