Suara.com - Polisi memeriksa selebgram sekaligus TikTokers Oklin Fia terkait kasus dugaan pembuatan konten video asusila jilat es krim di hadapan kelamin pria pada Kamis (24/8/2023).
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Oklin dalam hal ini menurutnya masih diperiksa dengan status saksi.
"Untuk jadwal sesuai undangan pukul 10.00 WIB," kata Diaz kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kasus dugaan asusila ini sebelumnya dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Minta Polisi Cekal Oklin Fia, PB SEMMI: Kami Khawatir Dia Melarikan Diri ke Luar Negeri
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya mempolisikan Oklin dengan dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama. Alasannya, karena saat melakukan aksi tindakan yang dinilainya tidak senonoh itu Oklin menggunakan hijab dan berpakaian ketat.
Namun, kata Gurun, pihak kepolisian akhirnya hanya menerima laporan PB SEMMI sebagai pelaporan atas UU ITE.
“Tapi kami bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama,” kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Pihaknya, lanjut Gurun, juga bakal menggandeng pihak MUI agar laporan soal penodaan agama tersebut dapat diproses pihak kepolisian.
“Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama,” ungkap Gurun.
“Sukur-sukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi,” imbuhnya.