Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas pabrik arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur karena disebut menjadi salah satu pemicu polusi udara di Ibu Kota.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penutupan itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
"Kami hentikan juga ini di Lubang Buaya," ujar Ridho kepada wartawan dikutip Kamis (24/8/2023).
Ridho menilai, pabrik arang itu telah melakukan pembakaran terbuka sehingga menyebabkan produksi emisi berlebih. Padahal upaya mengatasi polusi udara harus dilakukan dengan cara pengendalian emisi.
Baca Juga: Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Pekan Depan, Pelanggar Bisa kena Denda Rp 500 Ribu
"Kita lihat ada pembakaran arang di Lubang Buaya, dan disampaikan tadi kita melakukan upaya pengendalian di kegiatan sumber bergerak, emisi kendaraan bermotor, di kegiatan industri, pembangkit termasuk juga peleburan logam dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat," tuturnya.
Kata dia, penutupan pabrik arang di Lubang Buaya itu hasil dari pengawasan yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) selama dua hari terakhir. Tim Satgas masih terus melakukan pengawasan dan penindakan atas sumber sumber yang memicu polusi udara di Jabodetabek, terutama Jakarta.
"Tim kami masih bekerja. Ada beberapa lain target-target pembakaran terbuka akan segera kami lakukan tindakan. Jadi Kami melaporkan ini untuk progres," katanya.
Satgas Polusi Udara
Sebelumnya, KLHK membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara. Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Perusahaan Swasta Diminta WFH Tanpa Insentif, Heru Budi: Dibalas Gusti Allah
"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Kamis (17/8/2023).
Tak hanya itu, Siti juga menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek.
Ia mengemukakan, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.
Selain itu, tugas penting satgas tersebut yakni menginstruksikan satgas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.
KLHK tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.