Suara.com - Polisi resmi menetapkan seorang pemuda berinisial RK (22) sebagai tersangka dan menahannya. Pemuda mabuk pencuri kotak amal hingga membakar tirai pembatas saf Musala Al Jami'iyah, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Tohidin mengatakan, RK dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 187 KUHP.
"Kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di sini di Polsek," kata Agus kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengungkap alasan RK membakar tirai pembatas saf musala Al Jami'iyah karena banyak nyamuk. Namun keterangan yang bersangkutan tersebut hingga kekinian masih berubah-ubah.
Baca Juga: Ngelantur Terpengaruh Alkohol, Alasan Pemuda di Tebet Bakar Tirai Musala karena Banyak Nyamuk
Chitya menuturkan peristiwa ini berawal ketika RK hendak tidur di musala usai mabuk bersama teman-temannya.
"Pelaku akan tidur di Musala Al Jami'iyah, saat itu pelaku memasuki musala dengan cara merusak pintu," tutur Chitya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Setelah berhasil masuk, RK kemudian melihat kotak amal dan langsung mengambil uang di dalamnya. Ketika hendak tidur RK mengaku terganggu karena banyak nyamuk hingga akhirnya membakar tirai pembatas saf.
"Pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal tersebut kemudian pelaku merasa bahwa di dalam musala banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat," jelas Chitya.
"Pelaku juga membakar karpet, kemudian pelaku keluar dari musala dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekertariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Fakta Pria Mabuk Maling Kotak Amal Lalu Bakar Musala di Tebet, Umbul-umbul Ikut DIbakar
Penyidik, lanjut Chitya, rencananya akan kembali memeriksa yang bersangkutan setelah kondisinya sudah benar-benar sadar.
"Pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus," ujar Chitya.
Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
"warga tangkap seorang remaja yang curi kotak amal dan bakar tirai pembahas shaf musala di Manggarai Selatan," tulisnya.
Lurah Manggarai Selatan Muhamad Sidik membenarkan adanya kejadian ini. Berdasar informasi awal pelaku menurutnya diduga dalam kondisi mabuk.
"Dalam pengaruh alkohol mengambil kotak amal dan membakar musala tapi tidak sampai besar hanya kain-kainnya saja," kata Sidik kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sidik menyebut pelaku merupakan warga sekitar. Kekinian yang bersangkutan telah diserahkan ke Polsek Tebet.
"Yang bersangkutan langsung di tangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Tebet," pungkasnya.