Berikut bunyi Pasal 310 UU 20 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Sopir truk bisa tuntut ganti rugi
Tak berhenti di situ, Kompol Bayu juga mengungkap bahwa sopir truk bisa menuntut ganti rugi lantaran ulah para pemotor. Sopir maupun perusahaan pemilik truk itu bisa menuntut sesuai dengan Pasal 236.
Sopir truk dipulangkan, pemotor tak diberi santunan
Sopir truk bernama Ahmad Sumantri tersebut bernasib mujur lantaran tak dijadikan tersangka. Ia boleh pulang usai diperiksa sebagai saksi.
Para pemotor berbeda nasib dan kini tak menerima santunan lantaran berstatus sebagai tersangka. PT Jasa Raharja tak memberi santunan kepada pasa pemotor lantaran kesalahan ada pada mereka.
Penolakan santunan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU tersebut mengatur bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Kontributor : Armand Ilham