Sanksi yang Menghantui 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Terancam 1 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:11 WIB
Sanksi yang Menghantui 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Terancam 1 Tahun Penjara
Truk bermuatan hebel seruduk tujuh pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jaksel. (Istimewa/tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib tujuh pemotor yang tertabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga.

Mereka mengalami luka-luka namun berpotensi menjadi tersangka lantaran melawan arus lalu lintas yang berujung menabrak truk. Ancaman pidana menanti mereka meski terluka dan motor ringsek akibat kecelakaan.

Lantas, hukuman apa yang bakal mereka terima?

Polisi: Ketujuh pemotor bisa dibui satu tahun

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) menegaskan bahwa ketujuh pemotor bisa terjadi tersangka.

Para pemotor dinilai telah melanggar aturanlantaran melawan arus dari yang sudah ditentukan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Latif menilai bahwa korban justru adalah sopir truk yang sudah taat lalu-lintas namun para pemotor masih bebal dan menantang maut.

Senada dengan Latif,  Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan para pemotor bisa dipidana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka bisa dikenai Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ada 18 Titik Jalan di Jakarta Selatan Kerap Terjadi Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Lakukan Penindakan

Bayu kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) mengungkap para pemotor bisa dipenjara selama satu tahun dan didenda Rp2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI