Ada 18 Titik Jalan di Jakarta Selatan Kerap Terjadi Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Lakukan Penindakan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:51 WIB
Ada 18 Titik Jalan di Jakarta Selatan Kerap Terjadi Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Lakukan Penindakan
Para pemotor kerab lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap ada 18 titik di wilayah Jakarta Selatan yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus. Belasan titik tersebut kekinian telah dipasang e-TLE mobile.

"Kami sudah mendata di wilayah Jakarta Selatan kurang lebih ada 18 titik yang rawan arus. Kami juga akan lakukan secara serentak penindakan, kami sosialisasi tidak bosan-bosannya terhadap pengguna jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Penindakan berbasis e-TLE mobile ini, kata Bayu, akan dilakukan di jam-jam rawan. Misalnya di pagi hari ketika aktivitas masyarakat di Jalan cukup padat.

"Jam setengah tujuh pagi, di jam-jam sekolah anak. Sore harinya di jam empat tapi lebih banyak di pagi hari," jelasnya.

Baca Juga: Sopir Truk Penabrak Tujuh Pengendara Motor Lawan Arus di Lenteng Agung Dipulangkan

Melawan Arus

Diberitakan sebelumnya truk bermuatan hebel menabrak tujuh pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8) pagi. Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @seputar_jaksel. Dalam keterangannya disebutkan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Bandel!! Pengendara motor lawan arah ditabrak truk di Lenteng Agung," tulisnya.

Terlihat dalam video beberapa pengendara motor sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Nampak pula beberapa orang di antaranya terluka.

Baca Juga: Nasib Apes 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Ditilang Polisi, Tak Diberi Santunan

Bayu saat itu menyebut pengendara sepeda motor yang melawan arus tidak hanya terancam sanksi tilang. Mereka juga berpotensi dihukum secara pidana.

"Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka (pengendara sepeda motor) salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8) kemarin.

Adapun, kata Bayu, berdasar hasil penyelidikan awal penyebab daripada kecelakaan ini diduga karena kesalahan pengendara sepeda motor melawan arus. Ia memastikan sopir truk negatif narkotika atau alkohol.

"Sejauh ini yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan (sepeda motor) melawan arus. Tes urine (sopir truk) negatif," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI