Suara.com - Polisi memastikan Ahmad Sumantri sopir truk yang menabrak tujuh pengendara sepeda motor melawan arus di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan telah dipulangkan. Ia dipulangkan setelah selesai diperiksa sebagai saksi.
"Kemarin sudah kami BAI (berita acara interview). Sejauh ini sudah kami kembalikan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Menurut Bayu, kekinian pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah agar peristiwa serupa tidak terulang. Salah satunya dengan melakukan tindakan tilang berbasis e-TLE mobile.
"Harapannya sudah tidak ada lagi warga yang melawan arus dan melanggar lalu lintas. Jadi yang terpenting bahwa kesadaran lalu lintaslah yang harus dijunjung tinggi karena kehadiran polisi di sini tidak bisa 1x24 jam ya. Jadi dengan adanya kejadian kemarin masyarakat jadi sadar terhadap keselamatan dirinya sendiri," tutur Bayu.
Baca Juga: Nasib Apes 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Ditilang Polisi, Tak Diberi Santunan
Lawan Arus
Diberitakan sebelumnya truk bermuatan hebel menabrak tujuh pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8) pagi. Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @seputar_jaksel. Dalam keterangannya disebutkan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bandel!! Pengendara motor lawan arah ditabrak truk di Lenteng Agung," tulisnya.
Terlihat dalam video beberapa pengendara motor sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Nampak pula beberapa orang di antaranya terluka.
Baca Juga: Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana
Bayu saat itu menyebut pengendara sepeda motor yang melawan arus tidak hanya terancam sanksi tilang. Mereka juga berpotensi dihukum secara pidana.
"Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka (pengendara sepeda motor) salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8) kemarin.
Adapun, kata Bayu, berdasar hasil penyelidikan awal penyebab daripada kecelakaan ini diduga karena kesalahan pengendara sepeda motor melawan arus. Ia memastikan sopir truk negatif narkotika atau alkohol.
"Sejauh ini yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan (sepeda motor) melawan arus. Tes urine (sopir truk) negatif," jelasnya.
Tak Dapat Santunan
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa tujuh pengendara sepeda motor yang diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan tidak layak mendapat santunan. Sebab, peristiwa kecelakaan tersebut dipicu akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (23/8).
Firman berharap peristiwa ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan. Sebab menurutnya ketidaktaatan atau ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan secara materil atau nonmateril.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," pungkas Firman.