Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo ke saham di perusahaan sekuritas.

Hal itu ditelusuri penyidik ke Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq, yang dijadikan saksi untuk Catur sebagai tersangka TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (22/8/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik Tersangka CP dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (22/8/2023).

Baca Juga: Tak Sepakat dengan Megawati yang Minta KPK Dibubarkan, ICW: Biang Keroknya Parpol, Bu!

Sebagaimana diketahui, Catur awalnya jadi tersangka korupsi proyek fiktif pengadaan di PT Amarta Karya. Dia jadi tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp 46 miliar.

Lebih lanjut KPK mengembangkan perkara korupsinya, hingga menemukan dugaan TTPU. Diduga Catur menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain.

"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," sebut Ali beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI