Nasib Apes 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Ditilang Polisi, Tak Diberi Santunan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Nasib Apes 7 Pemotor Lawan Arus sampai Tabrak Truk: Ditilang Polisi, Tak Diberi Santunan
Truk bermuatan hebel seruduk tujuh pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jaksel. (Istimewa/tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuh pengendara motor yang melawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan kini telah mendapatkan ganjaran atas pelanggaran yang mereka perbuat. Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas antara tujuh pemotor dan truk pengangkut hebel pada Selasa (22/8/2023).

Dalam video yang viral di sosial media, beberapa korban tampak mengalami luka-luka. Tampak ada laki-laki yang terbaring lemah di trotoar setelah tragedi kecelakaan.

Ada juga seorang ibu-ibu yang duduk terdiam sembari merangkul sang anak setelah kejadian. Tak hanya itu, empat kendaraan roda dua terlihat ringsek setelah ditabrak truk.

Peristiwa tersebut terjadi karena para pengendara motor melawan arus lalu lintas. Para pengendara motor tersebut berhenti terlebih dahulu di pinggir jalan karena ada truk yang melaju kencang dari arah sebaliknya, yaitu dari arah Pasar Minggu menuju Depok.

Baca Juga: Kronologi 7 Pemotor Bandel Lawan Arus sampai Tabrak Truk, Bisa Terancam Pidana

Lalu, pengendara motor yang berada di depan tiba-tiba tertabrak truk. Para pengendara motor yang berada di belakang pun terkena imbasnya.

Berdasarkan keterangan warga setempat, truk yang tertabrak para pengendara motor tampak tidak oleng, hanya saja ada tujuh motor yang melawan arah sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.

Kini, tujuh pemotor lawan arah di Lenteng Agung tersebut bernasib menyedihkan karena selain kecelakaan mereka juga disanksi akibat perbuatan mereka.

Lantas, seperti apakah tujuh pemotor lawan arah di Lenteng Agung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Tabrak Truk

Baca Juga: Pemotor yang Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Uang Santunan, Ini Alasannya

Ketujuh pemotor yang melawan arah tersebut berujung menabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, RT 1 RW 7, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Para pemotor tersebut diketahui melawan arah dan kini pihak kepolisian sudah mengamankan pengemudi berinisial AS (sopir truk) untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfianto menjelaskan bahwa awalnya truk NRKB B-9127-KYY melajur dari arah Utara ke Selatan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditilang Polisi

Setelah menderita karena mengalami luka-luka akibat tertabrak truk bermuatan bata hebel, mereka juga ditilang oleh pihak kepolisian. Bukan tanpa alasan, mereka ditilang karena telah berkendara di jalur yang tidak seharusnya.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.

Terancam Pidana

Tak hanya dikenakan sanksi tilang, ke tujuh pengendara motor yang melawan arus tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Mereka akan dipidana apabila hasil penyelidikan menyebut bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut murni karena kendaraan roda dua yang melawan arus.

Meskipun penyelidikan masih tetap berlangsung, polisi memastikan bahwa sejauh ini sopir truk tidak bersalah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan bukti kesengajaan sopir truk menabrak pengendara motor.

Jasa Raharja Tolak Beri Santunan

PT Jasa Raharja menolak untuk memberikan santunan kepada 7 pemotor yang melawan arah sampai menabrak truk. Hal tersebut karena kesalahan ada pada pemotor yang memang sengaja melawan arus.

Keputusan untuk tidak memberikan santunan juga sudah berdasar pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Disebutkan dalam keputusan tersebut, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja di antaranya yaitu korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti tengah melakukan kejahatan, korban kecelakaan karena terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja atau bunuh diri (percobaan bunuh diri), dan celaka karena mengikuti perlombaan balap.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI