Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:44 WIB
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
Ilustrasi kualitas udara Jakarta. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia meminta peningkatan pengawasan dan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, dan prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Safrizal menjelaskan perlunya larangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, dan serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.

Mengenai limbah industri, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, serta peningkatan energi terbarukan.

Meski begitu, Safrizal menilai upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan aturan mengenai pengendalian pencemaran udara.

"Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)", ujar Safrizal.

Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku mulai 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi Covid-19” tandas Safrizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI