Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian jet pribadi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hal itu ditelusuri terhadap seorang karyawan swasta bernama Abdul Gopur yang dijadikan saksi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi Abdul Gofur diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.
"Abdul Gopur (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas)," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Baca Juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.